IDXChannel—Ketahui bagaimana pajak dividen orang pribadi berlaku untuk para investor saham. Pemerintah mengenakan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, dan anggota koperasi yang menerima bagi hasil usaha.
Pungutan pajak ini sesuai dengan UU No. 36/2008 tentang perubahan UU No. 7/1983 mengenai pajak penghasilan. Menurut aturan ini, dividen dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang menjadi objek pahak PPh.
Dalam UU yang sama, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa pajak penghasilan atas dividen yang diperoleh investor pribadi dalam negeri adalah 10% dari jumlah bruto, dan pajak ini bersifat final.
Dividen yang dimaksud juga termasuk pemegang polis perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima keuntungan bagi hasil dari usaha tertentu. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, pajak dividennya 20%.
Namun dalam UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan insentif atas pajak dividen. Ini tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang kemudian dilanjutkan dengan PP No. 9/2021 dan PMK No. 18/PMK.03/2021.