Aturan ini menyebutkan bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenai PPh final 10%, namun jika dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun setelah diperoleh, dividen itu akan dibebaskan pajaknya.
Sehingga, jika Anda adalah seorang investor saham yang menerima dividen, lantas menggunakan dividen itu untuk membeli saham di Bursa Efek Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun, maka Anda tidak akan dikenai pajak.
Sebaliknya, jika investor saham tidak menginvestasikan kembali dividennya ke dalam negeri dalam waktu yang telah ditentukan, maka dividen tersebut akan dikenai PPh final 10%.
Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, tidak dikenakan PPh selama dividen itu diinvestasikan dengan syarat nilai investasi 30% dari laba setelah pajak, dengan janga waktu minimal tiga tahun dan dilakukan di akhir bulan ketiga.
Jadi, investor saham tidak perlu khawatir atas dividen yang diterimanya. Selama keuntungan itu digunakan untuk membeli saham lagi, maka pajaknya akan dibebaskan. Opsi ini menarik untuk menggulung modal agar kepemilikan saham makin banyak.
Itulah informasi penting tentang pajak dividen orang pribadi yang wajib diketahui investor saham. (NKK)