Begini Cara Pedagang Pasar Cari Cuan Dari Subsidi Minyak Goreng Curah
Roy juga melihat potensi adanya penyelewengan subsidi yang dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pabrikan.
IDXChannel - Fakta baru ditemukan di lapangan terkait sengkarut permasalahan mahal dan langkanya minyak goreng di masyarakat. Bila selama ini tudingan 'biang kerok' penyebab kenaikan harga minyak goreng kerap kali diarahkan ke para pengusaha besar, kini dilaporkan bahwa praktik curang juga dilakukan di level pedagang pasar demi ikut mendapatkan untung dari subsidi yang telah diberikan pemerintah untuk komoditas minyak goreng curah.
"Dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa pasar di kawasan Jabodetabek, Kami temukan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS curah subsidi yang dikemas ulang per liter tetapi dengan harga per kilogram," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, dalam keterangan resminya, Senin (11/4/2022).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan menghapus kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) serta Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng kemasan. Kebijakan tersebut dianggap tidak efektif untuk diterapkan di masyarakat, sehingga diganti dengan menetapkan pemberian subsidi untuk minyak goreng curah dan melepas harga jual minyak goreng kemasan sesuai dengan harga pasar internasional.
Pemerintah telah menyediakan dana subsidi hingga Rp7,6 triliun demi dapat mempertahankan agar harga jual minyak goreng curah di pasar tetap Rp14.000 per liter. "Jadi mereka (pedagang pasar) dapat suplai minyak goreng curah yang harganya murah karena sudah disubsidi (pemerintah). Bukannya langsung dijual sesuai ketentuan, mereka justru mengemas ulang (repacking) sehingga bisa dijual sebagai minyak kemasan yang harganya jauh lebih mahal," tutur Roy.
Selain dikemas ulang (repacking) menjadi minyak goreng kemasan, menurut Roy, ada juga sebagian oknum pedagang pasar yang tetap menjual MGS secara curah, namun dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Roy juga melihat potensi adanya penyelewengan subsidi yang dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pabrikan. Pasalnya, data-data mengenai volume produksi dan jaringan distribusi dilaporkan sendiri oleh pengusaha tanpa ada mekanisme verifikasi yang memadai.
"Kelihatannya pemerintah perlu lebih tegas kepada pelaku usaha sehingga tidak ada manipulasi terhadap minyak goreng yang harusnya untuk curah, tetapi dibuat ke dalam bentuk kemasan," ujarnya.
Roy pun menuntut keterbukaan data pemerintah terhadap 300 distributor, 919 sub distributor dan 4.686 pengecer yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) agar dapat dipantau pelaksanaan peredaran MGS Curah Subsidi dan dapat segera dilaporkan untuk ditindak jika terjadi manipulasi dan penyelewengan di setiap tingkatan distribusi yang ada. (TSA)