sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selidiki Dugaan Kartel, KPPU Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/04/2022 19:21 WIB
KPPU akan memanggil 10 perusahaan yang memproduksi minyak goreng. Pemanggilan ini untuk menggungkap dugaan adanya kartel minyak goreng.
Selidiki Dugaan Kartel, KPPU Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng (FOTO: MNC Medi)
Selidiki Dugaan Kartel, KPPU Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng (FOTO: MNC Medi)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 10 perusahaan yang memproduksi minyak goreng. Pemanggilan ini untuk menggungkap dugaan adanya kartel minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilakukan dalam rentan waktu 14-19 April 2022. 

"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).

Adapun 10 perusahaan tersebut adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT, SDS, PT AJW, PT Asianagro Agungjaya. 

Terkait dengan produsen, lanjut Gopprera, jika tidak menghadiri panggilan, maka akan diumumkan ke publik. Namun, pihaknya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.

"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," jelasnya.

"Nanti, semua data akan kami kumpulkan. Di situ kami lihat apakah cukup atau tidak cukup bukti," sambung Gopprera.

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng (migor) sejak 30 Maret 2022. 

Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.

Gopprera menyampaikan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.

Kemudian, kata dia, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar migor nasional, dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.

Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," tutupnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement