IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan kepada pelaku usaha komoditas pangan yang memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan mengambil keuntungan secara berlebihan.
"Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
"Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Dini.