sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surati Jokowi, KPPU Beri Saran Benahi Persaingan Industri Minyak Goreng

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
30/03/2022 21:25 WIB
Soroti minyak goreng, KPPU menyurati Presiden Joko Widodo rekomendasi jangka pendek hingga panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Surati Jokowi, KPPU Beri Saran Benahi Persaingan Industri Minyak Goreng (Dok.MNC)
Surati Jokowi, KPPU Beri Saran Benahi Persaingan Industri Minyak Goreng (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden Joko Widodo terkait masalah minyak goreng. Adapun isi surat tersebut KPPU memberi rekomendasi jangka pendek hingga panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.

Deputi Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation – Domestic Price Obligation (DMO-DPO). 

"Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif," ucap Taufik dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022). 

Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).

Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng. 

"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," kata Taufik.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO – DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO – DPO.

Sementara pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit. 

"Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut," jelas Taufik. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement