ECONOMICS

Begini Modus Baru Ekspor Ilegal Turunan Sawit ke China untuk Hindari Pajak

Anggie Ariesta 06/11/2025 19:17 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Polri mengungkap praktik ekspor ilegal produk turunan sawit di Pelabuhan Tanjung Priok.

Begini Modus Baru Ekspor Ilegal Turunan Sawit ke China untuk Hindari Pajak. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Polri mengungkap praktik ekspor ilegal produk turunan sawit di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang ditahan terbukti memanipulasi klasifikasi barang untuk menghindari pungutan dan bea keluar. Negara tujuan ekspor ilegal ini adalah China.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah menyamarkan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebagai fatty matter. Fatty matter merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam Larangan atau Pembatasan Ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar.

“Negara tujuannya China. Kami melakukan pendalaman karena menemukan pola baru penghindaran pajak. Sebelumnya modus memakai POME diawasi, lalu bergeser ke fatty matter,” ujar Djaka di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Barang senilai Rp28,7 miliar tersebut semula dilaporkan sebagai fatty matter. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan IPB menunjukkan adanya kandungan produk turunan sawit yang seharusnya wajib dikenai pungutan ekspor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pola ekspor ilegal ini bukan kasus tunggal. Praktik manipulasi klasifikasi dan nilai transaksi ekspor ini ditemukan oleh Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, yang bertugas menekan kebocoran fiskal.

“Dari satu komoditas saja, nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Kami sedang mendalami perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan pola serupa,” kata Sigit.

Satgasus OPN mencatat adanya lonjakan signifikan ekspor fatty matter ke China, yang terjadi setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) mulai dibatasi pada 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sepanjang 2025 terdapat 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mencapai Rp2,08 triliun. Pola manipulasi ini menimbulkan selisih mencolok antara data ekspor Indonesia dan data impor China, sebuah anomali yang dikenal sebagai mirror gap.

Kementerian Keuangan dan Polri menilai anomali ini sebagai bentuk shadow economy yang menggerus penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ekspor sawit melalui integrasi data lintas instansi dan pengawasan berbasis risiko untuk menekan kebocoran fiskal.

“Penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha memanipulasi dokumen ekspor,” kata Djaka.

(Dhera Arizona)

SHARE