Begini Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua
Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menarik untuk dikupas. Pasalnya masih banyak orang yang bingung dengan perhitungan saldo jaminan hari tua.
IDXChannel - Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menarik untuk dikupas. Pasalnya masih banyak orang yang bingung dengan perhitungan saldo jaminan hari tua.
JHT adalah salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mana iurannya akan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.
Lantas bagaimana perhitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak pembahasan berikut yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua
Perhitungan saldo jaminan hari tua (JHT) sangat mudah. Sebab telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013. Untuk lebih jelasnya perhitungan saldo jaminan hari tua sebagai berikut.
Besar iuran JHT bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah 5,7% dari upah. Kewajiban iuran untuk program JHT tersebut dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Misalnya, upah Tn. Y adalah Rp5.000.000. Maka, perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT) Tn. Y adalah:
- Iuran JHT Tn. Y = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000 per bulan
- Iuran JHT yang dibayar Tn. Y = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 per bulan
- Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000 per bulan.
Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua
Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, sebagian manfaat JHT bisa diklaim sebelum peserta memasuki usia 56 tahun. Adapun manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian apabila mencapai kepesertaan 10 tahun dengan syarat:
Begini Perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua. (FOTO : MNC MEDIA)
- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Selain itu, jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda mendapatkan manfaat JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan pensiun. Serta BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta terkait besarnya saldo JHT serta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.
Sementara itu, jika peserta program JHT meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Demikianlah informasi mengenai perhitungan saldo jaminan hari tua. Semoga bermanfaat