Bekasi Tetapkan Status Darurat Sampah, Seberapa Gawatkah?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Mereka akan bekerja secara intensif untuk penanganan sampah.
"Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Salah satu tugas Satgas, kata Dani, yaitu untuk mengangkat sampah yang berada mengotori sungai. Khususnya dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan.
"Untuk penanganan sampah jangka pendek diantaranya mengangkat sampah yang mengotori sungai, dengan memasang jaring di titik tertentu, seperti di dekat pasar atau jembatan," ujarnya.
Satgas tersebut juga akan bekerja untuk mengedukasi masyarakat terkait pembuangan sampah. Dia mengatakan akan menindak dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah ke sungai.
"Kemudian kita lakukan juga edukasi dan penegakkan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sanksi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai," tutupnya.
(DES)