IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kehadiran TPST bukan hanya sekdar berfungsi untuk mengelola sampah, namun juga mampu menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat memiliki penghasilan tambahan dari adanya TPST tersebut.
Adapun pembanguan yang dilakukan pada TPST di Kabupaten Banyumas hampir sama, yakni berupa hanggar, bangunan kantor, ruang manggot, biopond manggot, pengadaan mesin conveyor, mesin pencacah sampah organik, mesin pres plastik, mesin pemilah sampah, motor roda 3, dump truck, dan sarana pengolahan sampah.
Keenam TPST yang dibangun Kementerian PUPR di Kabupaten Banyumas berada di lokasi berbeda, yakni Lokasi 1 berada di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok dengan cakupan layanan 980 KK, pasar, dan rumah sakit. TPST ini dibangun di atas lahan kas desa dengan kapasitas pengolahan sampah masuk 16 m3/hari dan sampah residu 1,56 m3/hari.
Biaya pembangunannya bersumber dari APBN TA 2020 senilai Rp3,3 miliar. Pengolahaan TPST ini menghasilkan output berupa pupuk kompos, sampah an-organic yang siap jual, manggot serta bubur pakan manggot.