sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Tempat Pengelola Sampah, TPST Mampu Turunkan Angka Pengangguran

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/06/2022 08:25 WIB
KemenPUPR telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
KemenPUPR telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
KemenPUPR telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Lokasi 2 berada di Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen yang terletak di kawasan Bisnis Ajibarang, Kabupaten Banyumas. TPST dibangun di atas lahan kas desa dengan kapasitas sampah masuk 18,5 m3/hari dan sampah residu 1,79 m3/hari untuk melayani 1.500 KK. 

Pengelolaan TPST dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Karangklesem berjumlah 25 tenaga kerja dengan estimasi pendapatan Rp1.100.000/bulan. Selanjutnya Lokasi 3 berada di Desa Kedunggede, Kecamatan Banyumas dengan cakupan layanan 1.000 KK. Pembangunan TPST bersumber dari APBN senilai Rp3,4 miliar dengan kapasitas 18 m3/hari dan sampah residu 1,67 m3/hari. 

Lokasi 4 berada di Desa Rawalo RT 1 RW III Kecamatan Rawalo dengan kapasitas sampah masuk 22,8 m3/hari dan sampah residu 2,08 m3/hari. Sistem pengolaan sampah ini telah membantu menyerap tenaga kerja sebanyak 25 orang dan mengurangi sampah dari 1.000 penerima manfaat (KK) di Kecamatan Rawalo.

Terakhir, TPST di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja yang dapat mengurangi konsumsi sampah rumah tangga dari 2.000 KK. TPST dibangun dengan biaya sebesar Rp3,5 miliar dengan kapasitas 17,3 m3/hari dan menampung sampah residu sebesar 1,63 m3/hari.

"Penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement