Belum Dapat Panggilan Resmi dari Kemendag soal Utang Migor, Aprindo: Peritel Bete
Aprindo mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan terkait pembahasan rafaksi minyak goreng.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan terkait pembahasan rafaksi minyak goreng. Padahal, panggilan ini sudah ditunggu-tunggu sebelum boikot penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen fix direalisasikan.
"Hingga saat ini kami dari Aprindo belum mendapat panggilan resmi dari Kemendag. Kalau panggilan lisan mungkin ke anggota Aprindo lainnya. Tapi itu kan hanya lisan, kami perlu yang resmi dalam bentuk undangan. Dan dijelaskan pokok-pokok penyelesaiannya bagaimana," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Roy menuturkan, pihaknya ingin itikat baik Kemendag memanggil Aprindo ada pembahasan yang terbaru, artinya, bukan lagi menceritakan ulang terhadap apa yang sedang dikerjakan. Sehingga diharapkan, masalah pembayaran utang rafaksi bisa segera mendapat jalan keluarnya.
"Kami mau datang ke sana (Kantor Kementerian Perdagangan) udah dapat hasil terbaru. Bukan di ulang-ulang lagi apa yang mereka kerjakan. Karena itu kita udah tahu. Kalau yang dibahas hal yang sama, misalnya memberitahu bahwa mereka masih menunggu legal opinion dari Kejagung, itu mah enggak urgent. Yang kita mau tahu itu, soal pembayaran utangnya jadinya gimana," kata dia.
Roy menilai, Kemendag hanya mengulur-ngulur waktu, padahal sebenarnya dana pembayaran utang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS) sudah ada.
Adapun yang ia khawatirkan jika Kemendag tidak segera melakukan pertemuan dengan Aprindo dan melunasi pembayaran rafaksi minyak goreng ini, peritel akan nekat melakukan aksi mogok pembelian minyak goreng ke produsen. Imbasnya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern.
"Jadi bahasa pak Mendag ini intinya nggak mau bayar, karena ini keputusan menteri sebelumnya, jadi kaya enggak mau bayar. Itu kan unfair. Nanti kalau lama-lama (enggak dilunasi), takutnya peritel kita bete, enggak jualan," tukas Roy.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan menjanjikan akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Adapun pertemuannya akan dijadwalkan awal pekan depan.
"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Adapun Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan lantaran hingga saat ini Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu hasil kesimpulannya.
Dia menekankan, jika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag, maka Kemendag melalui BPDPKS akan siap membayar utang tersebut.
(YNA)