IDXChannel — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih menunggu kejelasan pembayaran utang subsidi selisih harga minyak goreng yang belum dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Adapun total utang itu mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan
Aprindo belum menerima kepastian pembayaran dan transparansi proses yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pihaknya sudah cukup sabar selama lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kepastian pembayaran.
"Padahal kami sudah taat aturan dan menjalankan kewajiban kami untuk menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (28/4/2023).
"Namun sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan penjelasan. Kalau mengacu dari Permendag 3/2022, harusnya dibayarkan paling lambat 17 hari setelah verifikasi," imbuhnya.
Roy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menunjuk verifikator untuk melakukan pengecekan terhadap total utang subsidi selisih harga.