Namun, Aprindo dan anggota tetap tidak mendapatkan kepastian. Hal tersebut bertentangan dengan Permendag 3/2022 di mana seharusnya pembayaran bisa dilakukan setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, salah satunya dengan mengikuti audiensi. Adapun Aprindo telah melakukan berbagai audiensi, seperti dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) dan Komisi VI DPR RI.
“Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apapun. Kami masih menunggu,” imbuhnya.
Terakhir, Aprindo juga belum bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait hal ini. Sebelumnya disepakati untuk melakukan audiensi tanggal 27 Maret, namun pihaknya masih menunggu untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Roy pun menilai hal ini dapat berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, banyak investor lokal dan investor asing yang melihat ketidakpastian hukum di Indonesia melalui kejadian ini. Sehingga pihaknya pun meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian. (NIA)