Belum Tuntas, Mantan Presiden ACT Jalani Pemeriksaan ke-9 Kali
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk kesembilan kalinya terkait kasus pengelolaan dana.
IDXChannel - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri untuk kesembilan kalinya terkait kasus pengelolaan dana.
"Jadwal pemeriksaan ACT hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Satu, Imam Akbari (Ketua Pembina Yayasan ACT). Dua, Hariyana Hermain (Senior Vice President Global Islamic). Tiga, Ahyudin (pendiri, ketua pengurus, dan Presiden Yayasan ACT)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Menurut Andri, materi pemeriksaan kepada ketiga orang tersebut masih sama, yakni terkait penyimpangan dana. Tak hanya itu, termasuk dugaan penyimpangan dana donasi lainnya yang diterima oleh yayasan ACT. Sementara itu, Ahyudin telah mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
"Ya tentang kewenangan tanggung jawab otorisasi, seputar tata kelola lembaga lah. Oh iya masih sekian hari ke depan," ujar Ahyudin.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(DES)