ECONOMICS

Berakhir Damai, Kreditur Sepakat Sentul City Restrukturisasi Utang

Haryudi 09/03/2021 17:15 WIB

Kreditur produk perumahan yang dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk setuju untuk upaya restrukturisasi pembayaran utang perseoran.

Berakhir Damai, Kreditur Sepakat Sentul City Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kreditur produk perumahan yang dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk setuju untuk upaya restrukturisasi pembayaran utang perseoran. Mayoritas sepakat memberikan persetujuan terhadap Proposal Rencana Perdamaian di hadapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan itu diberikan dalam pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Di mana 100 persen kreditur separatis dan 97 persen kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen PT Sentul City Tbk memberikan persetujuannya.

“PT Sentul City Tbk dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan,” ujar Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, dalam keterangan persnya.

Dengan putusan tersebut, PT Sentul City Tbk berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow PT Sentul City Tbk,” ujarnya. 

Untuk mengurangi Beban Utang, PT Sentul City Tbk juga mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui Assets Settlement.

Perdamaian ini dapat tercapai dengan dukungan dari Aji Wijaya & Co dan AJCapital selaku Kuasa Hukum dan Penasihat Keuangan, serta seluruh tim internal Sentul City Tbk selama proses PKPU ini berlangsung.

David mengucapkan terima kasih kepada kreditur/konsumen yang telah memberikan kepercayaannya kepada manajemen PT Sentul City Tbk untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda."

PT Sentul City Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah di sektor properti di masa pandemi antara lain kebijakan uang muka (down payment) 0 persen untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 100 persen pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk harga jual rumah di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. 

“Ini sangat membantu kami dan kami sangat optimis ke depan kinerja PT Sentul City Tbk akan meningkat,” jelasnya.

David menambahkan, PT Sentul City Tbk, bertekad untuk menjadikan kawasan Sentul City sebagai surganya para investor. "Karena itu, perseroan juga secara berkesinambungan menyiapkan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh para investor nasional dan global," pungkasnya. (TYO)

SHARE