sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sentul City Digugat Pailit ke PN Jakarta Pusat

Market news editor Fahmi Abidin
11/08/2020 08:30 WIB
Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh keluarga Bintoro.
Sentul City Digugat Pailit ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Sentul City Digugat Pailit ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

IDXChannel - Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh keluarga Bintoro.

Keluarga Bintoro yang terdiri atas Ang Andi Bintoro, Linda, Meilyana, Jimmy, Silviana, dan Denny mengajukan gugatan pailit Sentul City ke PN Jakpus. Gugatan disampaikan pada 7 Agustus 2020 dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Diungkapkan Corporate Secretary Sentul City, Alfian Mujani mengatakan, penggugat bukan salah satu kreditur Sentul City karena perseroan tidak mempunyai keterkaitan utang piutang dengan keluarga Bintoro.

"Tidak ada utang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," ujar Alfian melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Dalam laporan keuangan Sentul City, tidak disebutkan adanya hubungan dengan keluarga Bintoro dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Agustus 2020.

Diakui Alfian, Sentul City sejatinya memiliki hubungan bisnis soal perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun dengan penggugat, dan itulah yang menjadi perkara gugatan di pengadilan.

Sekadar diketahui, penggugat Ang Andi Bintoro adalah Pendiri PT Olympindo Multi Finance yang bergerak di bidang pembiayaan mobil. Pada 2018, saham mayoritas perusahaan diakuisisi oleh JTrust sebesar 60 persen dan berganti nama menjadi JTO Finance. Namun, sejumlah anggota keluarga masih duduk di jajaran direksi dan komisaris. (*)

Advertisement
Advertisement