ECONOMICS

Berapa Besaran dan Cara Bayar Denda SPT Jika Terlambat Lapor?

Shifa Nurhaliza Putri 01/04/2024 18:32 WIB

Berapa besaran dan cara bayar denda SPT?

Berapa Besaran dan Cara Bayar Denda SPT Jika Terlambat Lapor? (Foto: Berapa Besaran dan Cara Bayar Denda SPT)

IDXChannel - Berapa besaran dan cara bayar denda SPT? Kalau bicara perpajakan, salah satunya adalah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak yang diperuntukkan baik bagi perorangan maupun organisasi atau badan usaha.

SPT adalah surat resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau objek tidak pajak dan/atau harta dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ada beberapa formulir yang disertakan dalam laporan SPT ini, antara lain Formulir 1771, Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Formulir 1770, 1770S dan 1770SS merupakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

SPT tahunan dengan formulir 1770 diperuntukkan bagi yang berwirausaha atau pemilik usaha, SPT tahunan 1770S diperuntukkan bagi pekerja atau pemberi kerja atau pemilik usaha, dan SPT 

tahunan 1770S untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan setahun lebih.

Berapa Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT

Di Indonesia, pelaporan pajak tunduk pada sistem self-assessment, dimana kegagalan dalam memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi ini diterapkan untuk membantu wajib pajak lebih tertib dalam menyampaikan laporan SPT dan berkala.

Menurut Undang-Undang tentang Peraturan dan Tata Cara Umum Perpajakan (UU KUP), batas waktu bagi setiap orang pribadi yang membayar pajak untuk melaporkan SPT tahunan pajaknya adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi administratif berupa denda maupun sanksi pidana. Lalu berapa sanksi jika terlambat melaporkan SPT?

Besaran nominal yang harus dibayar untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk SPT tahunan perusahaan adalah Rp1.000.000. Denda dibayarkan ketika wajib pajak telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP. (SNP)

SHARE