IDXChannel – Bagaimana cara pengisian formulir 1111 SPTMasa PPN? Dalam pelaksanaannya, SPT Masa PPN 1111 harus disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik kepada seluruh Wajib Pajak atau pemungut PPN, kecuali bendahara pemerintah.
SPT atau sering disebut dengan “Surat Pemberitahuan Pajak” adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan, menghitung, dan membayar pajak atas harta, harta, dan kewajiban kena pajak atau tidak kena pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan SPT berkala adalah SPT yang digunakan pada masa pajak. Sebagaimana tercantum dalam ayat 1 SPT Masa, ada dua format yaitu dokumen elektronik atau format kertas.