Cara Pengisian Formulir 1111 SPT Masa PPN
Jenis formulir yang wajib Anda lengkapi saat melaporkan SPT Masa PPN adalah Formulir 1111. Formulir ini memuat SPT Masa PPN Pokok dan enam lampirannya yaitu:
1. SPT Induk
Formulir ini berisi ringkasan perhitungan keluaran. Pajak PPN dibayar dengan cara mengimbangi pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Kedua, SPT induk ini mempunyai PPN atas kegiatan pembangunan sendiri yang ketentuannya berbeda dengan PPN pada umumnya dan lebih jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
2. Lampiran formulir 1111 AB
Lampiran ini memuat ikhtisar pengalihan dan perolehan, yaitu ikhtisar jumlah pajak masukan dan kompensasai yang dapat dijadikan pengurang PPN.
3. Lampiran formulir 1111 A1
Berisi daftar ekspor Barang Kena Pajak berwujud (BKP), Barang Kena Pajak tidak berwujud (BKP), dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP.
4. Lampiran formulir 1111 A2
Lampiran Formulir 1111 A2 Berisi rincian transaksi beserta faktur pajak berupa pajak penjualan untuk pengiriman dalam negeri. Besarnya pajak penjualan tertera pada SPT utama.
5. Lampiran formulir 1111 B1
Lampiran Formulir 1111 B1 Berisi rincian transaksi berupa daftar pengurangan pajak masukan atas impor BKP dan penggunaan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
6. Lampiran formulir 1111 B2
Lampiran Formulir 1111 B2 Berisi rincian transaksi berupa daftar pengurang pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri.
7. Lampiran formulir 1111 B3
Lampiran Formulir 1111 B3 berisi daftar pajak masukan yang tidak dapat dikurangkan atau dikurangi. (SNP)