Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Sebelumnya, proses perubahan nama pada akta real estate ada dua cara yakni Notaris/PPAT dan BPN.
IDXChannel – Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Sebelumnya, proses perubahan nama pada akta real estate ada dua cara yakni Notaris/PPAT dan BPN.
Pergantian nama pada hak atas tanah tidaklah sulit jika Anda mengetahui cara balik nama pada sertifikat oleh notaris, syarat-syaratnya, dan berapa biayanya. Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah, dan sertifikat tanah hanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?
Misalnya, jika total transaksi mencapai Rp1 miliar dan notaris mengenakan komisi sebesar 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk memindahtangankan nama pada sertifikat tanah ke notaris/PPAT.
Biaya yang Anda bayarkan biasanya mencakup biaya pembuatan, balik nama, dan layanan AJB. Untuk mengurangi biaya penggantian nama pada akta atau sertifikat tanah dengan notaris, anda dapat berdiskusi langsung dengan penjual apakah mereka akan menanggung biaya penggantian nama pada sertifikat tersebut adalah tanggung jawab bersama.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris
Biaya meminta notaris menyiapkan sertifikat tanah bergantung pada beberapa faktor. Berdasarkan berbagai sumber, umumnya biayanya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp2,5 juta. Berikut biaya pembuatan sertifikat tanah oleh Notaris:
Biaya cek sertifikat: Rp100.000
Biaya SK 59: Rp1.000.000
Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
Biaya Balik Nama: Rp750.000
Biaya SKMHT: Rp1.200.000
Biaya APHT: Rp1.200.000
Total: Rp6.850.000
Perlu diperhatikan bahwa rincian biaya di atas bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan dengan notaris. (SNP)