ECONOMICS

Berapa Estimasi Biaya Balik Nama Mobil atau Motor? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ratih Ika Wijayanti 01/03/2022 15:16 WIB

Estimasi biaya balik nama mobil atau motor berbeda di tiap daerah. Biaya balik nama kendaraan ini juga didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Estimasi Biaya Balik Nama Mobil atau Motor. (Foto: MNC Media)

IDXChannelEstimasi biaya balik nama mobil atau motor berbeda-beda di tiap daerah. Hal ini lantaran biaya balik nama baik mobil maupun motor didasarkan pada kebijakan dan peraturan masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, biaya balik nama kendaraan ini juga didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga kendaraan yang Anda beli tersebut.  

Balik nama mobil atau motor merupakan proses penggantian nama dan identitas kepemilikan kendaraan baik mobil maupun motor yang bersifat sah secara hukum. Balik nama biasanya dilakukan ketika Anda membeli kendaraan dari orang lain atau bekas. Balik nama ini juga meliputi balik nama BPKB dan STNK. 

Lalu, berapa estimasi biaya balik nama mobil atau motor dan bagaimana caranya? Berikut ini IDXChannel mengulas besaran biaya ganti nama kendaraan dan caranya yang bisa Anda lakukan. 

Estimasi Biaya Balik Nama Mobil atau Motor 

Fungsi balik nama mobil atau motor adalah agar dokumen dan kelengkapannya berada di tangan Anda seutuhnya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir dokumen kendaraan Anda disalahgunakan oleh orang lain. 

Untuk mengetahui biaya balik nama, prosedurnya cukup mudah. Namun, sebelum mengetahui cara balik nama kendaraan Anda, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu berapa besaran biaya balik nama mobil atau motor Anda. 

Anda bisa mengecek estimasi biaya balik nama mobil atau motor Anda secara online dengan cara sebagai berikut. 

• Masuk ke halaman website jabarprov.go.id.
• Pilih menu “samsat”.
• Pilih menu “pajak kendaraan bermotor”, Anda akan diminta memasukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah). 
• Masukkan captcha yang telah tersedia.  
• Informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul termasuk biaya balik nama mobil atau motor dan pajak yang harus dibayarkan. 

Estimasi Biaya Balik Nama Mobil atau Motor Mengacu Biaya DKI Jakarta

Estimasi biaya balik nama mobil atau motor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Karena setiap daerah memiliki perbedaan, maka pada umumnya penentuan biaya mengacu pada biaya yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta sebagai patokan. 

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.6 Tahun 2019, biaya balik nama mobil atau motor ditetapkan sebesar 1 persen dari  Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rincian biaya tersebut antara lain sebagai berikut.

• Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau motor. Biaya ini belum termasuk pajak. Besaran pajak setiap tahunnya sama atau bahkan mengalami penurunan seiring pertambahan usia kendaraan. 
• Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000. 
• Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000.
• Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000 dan bisa lebih. 
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. 

Syarat Balik Nama Mobil atau Motor

Untuk melakukan balik nama mobil atau motor, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut. 

• Fotocopy kuitansi pembelian mobil atau motor dengan materai.
• Fotocopy KTP pemilik baru dari mobil atau motor. 
• Fotocopy STNK.
• Fotocopy BPKB.
• Fotocopy dokumen cek fisik kendaraan. 
• Dokumen asli dari kendaraan. 

Cara Balik Nama STNK

Cara balik nama STNK bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut. 

• Mendatangi kantor Samsat. 
• Menuju loket cek fisik dan melakukan pembayaran di loket.
• Petugas akan memeriksa kendaraan Anda. 
• Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, Anda bisa mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK.
• Isi formulir sesuai dengan informasi yang tertera di STNK kendaraan Anda. 
• Lengkapi formulir dengan fotocopy yang sudah dibawa.
• Serahkan formulir ke petugas Samsat.
• Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda. 
• Selanjutnya, Anda diarahkan untuk melakukan pembayaran tagihan.
• Tunggu beberapa saat sampai mendapatkan bukti bayar STNK baru.
• Proses pembayaran selesai dan petugas akan menginformasikan tanggal pengambilan STNK baru Anda. Biasanya butuh waktu sekitar 2-5 hari kerja. 

Cara Balik Nama BPKB

Setelah Anda berhasil melakukan balik nama STNK, Anda juga bisa sekalian melakukan balik nama untuk BPKB. Beberapa cara yang harus Anda lakukan untuk balik nama BPKB adalah sebagai berikut. 

• Datang ke kantor Polda. 
• Ambil antrean dan isi formulir balik nama BPKB. 
• Lampirkan persyaratan yang sudah Anda siapkan dan serahkan ke loket balik nama BPKB. 
• Lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran. 
• Petugas Anda akan memproses balik nama BPKB Anda dan akan menginformasikan waktu pengambilannya. 

Itulah ulasan IDXChannel mengenai estimasi biaya balik nama mobil atau motor beserta caranya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat.

SHARE