IDXChannel - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal wajib yang dipenuhi pemilik. Pasalnya sebagai warga Indonesia yang bijaksana hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dibayarkan.
Pasti akan terasa malas dan membosankan bila harus datang pagi untuk dapat antrian cepat, perihal mengetahui besaran pajak kendaraan Anda.
Sekarang ini Anda tidak perlu khawatir sebab cara mengetahui besaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online loh. Tidak perlu buang waktu mengantre di kantor di samsat terkat, kini Anda bisa lakukan pengecekan pajak sambil rebahan. Bagaimana mekanismenya?
Intip ulasan berikut ini yang dirangkum dari beberapa sumber (28/10/2021), mengenai 4 cara mengetahui besaran pajak kendaraan Anda:
1. Aplikasi Pajak Online
Saat ini Anda bisa lakukan pengecekan terkait besaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia, yakni di Google playstore dan Apple ios Store. Caranya Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui smartphone dan untuk setiap daerah. Selalu memastikan bahwa Anda mendownload dari pengembang resmi E-Samsat, berikut caranya: