ECONOMICS

Berdampak Positif ke Konsumen, Pengusaha Properti Apresiasi Perpanjangan PPN DTP

Anggie Ariesta 20/10/2024 01:00 WIB

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), menyambut perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

Berdampak Positif ke Konsumen, Pengusaha Properti Apresiasi Perpanjangan PPN DTP. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), menyambut perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

Adapun kebijakan yang tertuang melalui PMK 61 Tahun 2024 ini, pemerintah memberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen hingga 31 Desember 2024

Presiden Direktur Pakuwon Jati, Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, mengatakan perpanjangan PPN DTP akan langsung berdampak pada konsumen.

"Jadi istilahnya kan (konsumen) bisa lebih bernafas, apalagi kalau bunga bank-nya rendah, jangka panjang," kata Ridwan saat ditemui di AEON Pakuwon Mall Bekasi, Sabtu (19/10/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk memperkuat sektor perumahan dalam negeri.

"Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan, dalam hal ini APBN kembali melakukan relaksasi PPN yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan yang tadinya hanya 50 persen dari harga beli rumah, sekarang yang ditanggung pemerintah 100 persen sampai dengan akhir 2024," kata Sri dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-IV Tahun 2024 pada Jumat (18/10/2024).

Di sisi lain, pemerintah juga telah menambah alokasi kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34 ribu unit. Hal ini membuat alokasi KPR untuk masyarakat miskin bertambah dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah.

"Ini kita harapkan akan menjaga stimulasi kebijakan tersebut, tentu dalam rangka untuk memberikan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sri.

(NIA DEVIYANA)

SHARE