ECONOMICS

Beri Diskon Listrik ke 32 Juta Pelanggan PLN, Pemerintah Gelontorkan Rp4,97 Triliun

Oktiani Endarwati 21/07/2021 10:44 WIB

Terdapat 32 juta pelanggan PLN yang telah menikmati diskon tarif listrik hingga semester I/2021

Beri Diskon Listrik ke 32 Juta Pelanggan PLN, Pemerintah Gelontorkan Rp4,97 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan diskon tarif listrik kepada masyarakat tidak mampu dan pelaku usaha kecil, yang terdampak pandemi covid-19

Terdapat 32 juta pelanggan PLN yang telah menikmati diskon tarif listrik hingga semester I/2021. Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III/2021 sebesar Rp2,43 triliun, kini pemerintah menyiapkan lagi Rp2,54 triliun anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV/2021. Dengan demikian, rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV 2021 mencapai Rp4,97 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Rida dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).

Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan ini hingga Desember 2021.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob.

Adapun metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III/2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. (RAMA)

SHARE