sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Diskon Listrik hingga 50 Persen di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya

Economics editor Hafid Fuad
04/07/2021 20:01 WIB
Guna membantu masyarakat menengah ke bawah dalam menghadapi PPKM Darurat, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik.
Mau Diskon Listrik hingga 50 Persen di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)
Mau Diskon Listrik hingga 50 Persen di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna membantu masyarakat menengah ke bawah dalam menghadapi PPKM Darurat, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik. Bantuan ini ditujukan buat masyarakat ekonomi lemah, industri, bisnis, dan sosial yang akan dilakukan di bulan Juli-September 2021.

Aturan lebih teknisnya sudah dikeluarkan dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Besaran bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement