sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Diskon Listrik hingga 50 Persen di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya

Economics editor Hafid Fuad
04/07/2021 20:01 WIB
Guna membantu masyarakat menengah ke bawah dalam menghadapi PPKM Darurat, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik.
Mau Diskon Listrik hingga 50 Persen di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)
Mau Diskon Listrik hingga 50 Persen di Masa PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril di Jakarta (4/7/2021).

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 Triliun untuk stimulus listrik.

Terakhir dia juga menyampaikan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement