Berikan Perlindungan Bharada E, Yuk Mengenal Tugas LPSK dan Wewenangnya
Mengenal tugas LPSK yang memberikan perlindungan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
IDXChannel - Mengenal tugas LPSK yang memberikan perlindungan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Bharada E mengajukan permohonan menjadi pendamping LPSK, kemudian permohonan tersebut diterima oleh LPSK.
Tentu saja, Bharada E harus memenuhi persyaratan sebagai associate of justice untuk dapat dilisensikan oleh LPSK. LPSK juga siap memberikan perlindungan jika Baradha E atau keluarganya memiliki informasi penting dan penting untuk membantu membuka tabir kematian Brigjen J.
Apa itu LPSK? Apa tugas dan fungsi LPSK? Dan apa yang didapat Barrada E saat mengajukan perlindungan ke LPSK? Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
LPSK merupakan organisasi independen. Lembaga ini terletak di ibukota Republik Indonesia. LPSK memiliki perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Pimpinan LPSK terdiri dari tujuh orang anggota. Anggota LPSK merupakan penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Misi LPSK adalah memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Wewenang LPSK
a) Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
b) Pemeriksaan keterangan, surat dan/atau dokumen terkait untuk mengetahui kebenaran permohonan;
c) Meminta salinan atau fotokopi surat-surat yang diperlukan dan/atau dokumen terkait dari instansi pemerintah untuk memverifikasi laporan pemohon sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
d) Meminta informasi dari penegak hukum tentang perkembangan kasus tersebut.
e) Mengubah identitas yang dilindungi sesuai dengan persyaratan hukum;
f) Pengelolaan Rumah Aman.
g) Pindahkan atau pindahkan akomodasi Anda ke lokasi yang lebih aman.
h) Melakukan pengamanan dan pengawalan;
i. melakukan pendampingan Saksi dan atau Korban dalam proses peradilan; dan atau Korban dalam proses peradilan; dan
j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi. (SNP)