IDXChannel - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. Yakni melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku), dimana aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya. Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diantaranya adalah TPPU.
Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).
Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
”Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban" kata Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022)