sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPSK Sebut Ganti Rugi Korban Binary Option Bisa Dilakukan dengan Restitusi

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
13/03/2022 11:38 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi biner Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi biner Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. (Foto: MNC)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi biner Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. (Foto: MNC)

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.  

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun begitu, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya. 

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan’’ kata Achmadi.  

“Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku” pungkas Achmadi. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement