IDXChannel—Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Padahal tindakan itu terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak No. 35/2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12/2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21/2007.
“Child grooming dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Sri Nurherwati dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Dari temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitar korban. Karena hubungan antara pelaku dewasa dan korban anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.
Menurut Sri Nurherwati, pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sekaligus memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.