sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPSK Ungkap Bahaya Child Grooming, Pelaku Bisa Dikenai Pidana Kekerasan Seksual

News editor Ravie Wardhani
30/01/2026 17:53 WIB
LPSK menegaskan anak adalah kelompok paling rentan dalam kasus-kasus tindakan kekerasan seksual.
LPSK Ungkap Bahaya Child Grooming, Pelaku Bisa Dikenai Pidana Kekerasan Seksual. (Foto: LPSK)
LPSK Ungkap Bahaya Child Grooming, Pelaku Bisa Dikenai Pidana Kekerasan Seksual. (Foto: LPSK)

Pada 2025, sebanyak 3.019 layanan diakses oleh korban TPKS (dewasa 571 dan anak 2.448). Layanan tertinggi diakses dalam TPKS berupa fasilitasi restitusi (1.010), pemenuhan hak prosedural (837 layanan), dan bantuan rehabilitasi psikologis (657 layanan).

“LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” tutup Sri Nurherwati.

Fenomena child grooming kian diperbincangan publik belakangan ini. Istilah tersebut sangat lekat dengan kisah dalam buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement