“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” jelasnya.
Sri memaparkan LPSK telah menerima aduan sebanyak 1.776 pemohon dari kasus tindak pidana kekerasan seksual sepanjang 2025 dari total 13.027 permohonan. Rinciannya adalah korban anak mencapai 1.464 orang dan dewasa 312 orang.
Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.
“Selain itu, LPSK juga mencatat adanya 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025,” lanjutnya.
Berdasarkan data perlindungan LPSK pada 2025, jumlah Terlindung TPKS sebanyak 1.926 orang. Dengan rincian TPKSA 1.594 orang dan TPKS dewasa 377 orang.