IDXChannel – Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Hingga saat ini, total kompensasi yang disalurkan mencapai Rp113 miliar.
"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," kata Ketua LPSK Hasto Atmodjo Suroyo, Jumat (23/2/2024).
Secara rinci, Hasto mengatakan LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme putusan pengadilan. Nilai tersebut sudah termasuk kompensasi bagi 30 korban Bom Astana Anyar senilai Rp901 juta.
Selain itu, melalui mekanisme non-putusan pengadilan (kejadian terorisme masa lalu), LPSK memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban.