IDXChannel - Polisi berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait persoalan restitusi atau ganti rugi korban robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Konsultasi dilakukan agar langkah yang dilakukan polisi untuk memperjuangkan hak-hak korban tidak melanggar prosedur hukum yang berjalan.
"Kami coba masih bahas dengan LPSK, apakah restitusi itu bisa dilakukan pada saat proses penyidikan, atau setelah penyidikan putusan pengadilan. Ini kami masih dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Jumat pagi (17/3/2023).
Kata Buher sapaan akrabnya, hingga Jumat (17/3/2023) pukul 10.00 WIB, sudah ada sebanyak 1.633 aduan yang masuk melalui hotline. Aduan itu datang berbagai daerah di Indonesia, termasuk 7 negara lain di luar negeri.
"Update pelapor hingga pukul 10.00 WIB berjumlah 1.633 pelapor," ujarnya.