sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPSK Telah Salurkan Kompensasi Korban Terorisme Capai Rp113 Miliar

News editor Agung Bakti Sarasa
23/02/2024 13:56 WIB
LPSK memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Hingga saat ini, total kompensasi yang disalurkan mencapai Rp113 miliar.
LPSK Telah Salurkan Kompensasi Korban Terorisme Capai Rp113 Miliar. (Foto: Agung Bakti/MNC Media)
LPSK Telah Salurkan Kompensasi Korban Terorisme Capai Rp113 Miliar. (Foto: Agung Bakti/MNC Media)

Lebih lanjut, Hasto mengatakan pemberian kompensasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Di sisi lain, Wakapolda Jabar, Bariza Sulfi, mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.

“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement