IDXChannel – Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Hingga saat ini, total kompensasi yang disalurkan mencapai Rp113 miliar.
"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," kata Ketua LPSK Hasto Atmodjo Suroyo, Jumat (23/2/2024).
Secara rinci, Hasto mengatakan LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme putusan pengadilan. Nilai tersebut sudah termasuk kompensasi bagi 30 korban Bom Astana Anyar senilai Rp901 juta.
Selain itu, melalui mekanisme non-putusan pengadilan (kejadian terorisme masa lalu), LPSK memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan pemberian kompensasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
Di sisi lain, Wakapolda Jabar, Bariza Sulfi, mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.
“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.
(FRI)