sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

News editor Binti Mufarida
04/05/2026 11:49 WIB
Prabowo resmi meneken Perpres BNPT yang mengatur adanya Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. (Foto: iNews Media Group)
Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026), ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Pasal 7 yang berada di dalam Bab III soal organisasi, dijelaskan bahwa BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Kemudian, Pasal 14 dijelaskan, bahwa Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Selanjut, Pasal 15 menjelaskan terkait fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi yaitu untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement