ECONOMICS

Berkat Sistem Elektronik, Kementerian ATR/BPN Mampu Pangkas Rp40 M untuk Beli Kertas

Iqbal Dwi Purnama 07/03/2023 19:43 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai sistem elektronik atau digitalisasi lebih efisien dari sisi pelayanan.

Berkat Sistem Elektronik, Kementerian ATR/BPN Mampu Pangkas Rp40 M untuk Beli Kertas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menilai sistem elektronik atau digitalisasi lebih efisien dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun anggaran yang dikeluarkan.

Hadi mengatakan dengan sistem elektronik yang sudah mulai dirintis saat ini bisa memotong pengeluaran sebesar Rp40 miliar per tahun untuk membeli kertas.

"Selain itu dengan elektronik ini akan mengurangi biaya tidak terduga yang dibebankan kepada masyarakat, dan ada anggaraan yang bisa kita kurangi di sana, kita bisa mengurangi Rp40 miliar per tahun untuk beli kertas," ujar Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/2/2023).

Hadi menjelaskan Kementerian ATR/BPN saat ini sudah memiliki empat layanan elektronik yang juga mampu mengurangi 40% antrean di kantor-kantor pertanahan.

Layanan terdapat terdiri dari informasi, penerbitan SKPT (Surat Keterangan Pendataan Tanah), layanan elektronik untuk zona nilai tanah, dan layanan elektronik untuk hak tanggungan termasuk Roya.

"Untuk hak tanggungan, sebelum kita lakukan secara elektronik dan setelahnya, itu yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat jelas ada, kemudahan dia mengakses kemana saja," kata Hadi.

Selanjutnya Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan sertipikat elektronik terhadap BMN pada April 2023 dan launching layanan elektronik Peralihan Hak (Jual Beli) pada September 2023. 

Pada Rakernas kali ini juga akan diluncurkannya tujuh Layanan Prioritas yang terdiri dari Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna.

"Apakah aman (dengan elektronik), aman, saya sudah cek ke Pusdatin, semua sistem itu ter-cover dengan baik, saat ini memang masih menggunakan blok data, yang nanti akan kita rubah menjadi blok chain," pungkasnya. (NIA)

SHARE