ECONOMICS

Berlaku Mulai Jumat, Kemenhub Terbitkan Empat SE Pengendalian Transportasi Saat Nataru

Azhfar Muhammad 20/12/2021 16:59 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan agar regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dapat berjalan dengan maksimal.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan agar regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dapat  berjalan dengan maksimal.  

>

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Kemenhub telah menerbitkan Empat Surat Edaran terkait pengendalian  transportasi  dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi. 

“Kita dari Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian  transportasi  dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi  dan kmi   telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati  dalam konferensi Virtual, Senin (20/12/2021).

Adita menuturkan  Untuk SE No 1099 mengatur regulasi transportasi di darat, unruk SE No  110 mengatur regulasi transportasi laut, dan 111 mengatur regulasi transportasi udara dan No 112 untuk kereta Api.

“Ini akan berlaku mulai 24 Desember yang merujuk pada inmendagri dan satgas. Perlu kami tegaskan kami memperketat prokes di seluruh sana prasarana,” urainya.

Untuk syarat mulai dari wajib vaksin, wajib mengantongi izin antigen, menggunakan aplikasi peduli Lindungi dengan catatan ketentuan yang telah berlaku.(TIA)

SHARE