sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tak Beri Akan Beri Extra Flight Saat Libur Nataru

Economics editor Azfar Muhammad
17/12/2021 15:49 WIB
Kemenhub tidak akan memberikan tambahan penerbangan (extra flight), walaupun saat ini terlihat antusias masyarakat berlibur saat libur Nataru melonjak tinggi.
Kemenhub Tak Beri Akan Beri Extra Flight Saat Libur Nataru (FOTO: MNC Media)
Kemenhub Tak Beri Akan Beri Extra Flight Saat Libur Nataru (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan memberikan tambahan penerbangan (extra flight), walaupun saat ini terlihat antusias masyarakat berlibur saat libur Natal dan Tahun Baru cukup tinggi.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto  mengatakan untuk Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, di sela-sela Peresmian Bandar Udara Ngloram hari ini Jumat (17/12/2021).

Dirjen Novie menghimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas. 

“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya. 

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Dirjen Novie menegaskan  Vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan. 

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. 


“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia. 

“Kita berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutupnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement