Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan Disegel
Tim Gabungan Pemkot Balikpapan bersama unsur TNI dan Polri melakukan penyegelan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung.
IDXChannel - Tim Gabungan Pemkot Balikpapan bersama unsur TNI dan Polri melakukan penyegelan tambang ilegal yang berada buffer zone di kawasan hutan lindung Manggar Balikpapan kilometer 45 Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (16/11/2021) siang.
Saat petugas gabungan lakukan sidak petugas menemukan sejumlah alat berat tengah beroperasi melakukan pengerukan batu bara di kawasan tersebut.
Tim Gabungan menghentikan sementara aktivitas alat berat jenis excavator yang tengah mengeruk batu bara.
Diketahui bahwa Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi pertambangan batu bara ilegal di kawasan kilometer 25, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11) pagi.
Petugas mengamankan lima pekerja dan dua unit excavator yang tengah beroperasi mengeruk emas hitam.
Kepala Satpol PP Zulkifli yang memimpin operasi gabungan di lokasi tambang ilegal tersebut bermula adanya laporan masyarakat.
"Ada laporan indikasi tambang ilegal, makanya Bapak Wali Kota memerintahkan untuk meninjau, dan ternyata benar ada," timpal Zulkifli.
Keberadaan tambang tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan."Soal wilayah juga sudah dipastikan ini masuk wilayah Balikpapan," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengecam keras praktik tambang ilegal tersebut bahkan dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan hukum.
"Kami serahkan ke aparat, nanti pasti akan ditindak sesuai aturan. Soalnya kan tambang memang selama ini dilarang di Balikpapan," tegas Rahmad.
Dirinya tidak memungkiri adanya oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut di mana Balikpapan tetap berpegang pada komitmen tolak tambang batu bara."Kami kan sudah komitmen menolak tambang batu bara, pasti ini akan kita jaga," tegas dia. (TIA)