IDXChannel - Kementerian ESDM mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) untuk komoditas batu bara.
Skema ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya disparitas harga batu bara di pasar. Selain itu, pengaturan harga dinilai akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tambang.
"Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan)," kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Skema kebijakan ini terdiri atas beberapa poin.
Pertama, penetapan skema harga batas atas yang diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.
Menurut Ridwan, saat harga batu bara naik, produsen lebih memilih untuk ekspor karena lebih menguntungkan. Oleh karena itu, jika ada ketetapan batas atas, produsen bisa lebih tertarik untuk menyuplai batu bara di dalam negeri.