sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Disparitas Harga Batu Bara, KemenESDM Wacanakan Harga Batas Atas dan Bawah

Economics editor Athika Rahma
16/11/2021 19:31 WIB
KemenESDM berencana menentukan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) untuk komoditas batu bara.
Antisipasi Disparitas Harga Batu Bara, KemenESDM Wacanakan Harga Batas Atas dan Bawah(Dok.MNC Media)
Antisipasi Disparitas Harga Batu Bara, KemenESDM Wacanakan Harga Batas Atas dan Bawah(Dok.MNC Media)

Kedua ialah penetapan harga batas atas dan batas bawah. 

"Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah," tutur Ridwan.

Lalu yang ketiga ialah penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).

"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," tutup Ridwan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement