Berpotensi Habiskan Uang Negara, DPR Minta Subsidi Kendaraan Listrik Dikaji Ulang
Anggota DPR menilai kebijakan subsidi motor dan mobil listrik bukan langkah yang jitu mendorong transisi energi, bahkan berpotensi habiskan uang negara.
IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR, Abdul Kadir Karding, menilai kebijakan subsidi motor dan mobil listrik bukan langkah yang jitu dalam upaya mendorong transisi energi ke energi baru dan terbarukan. Bahkan berpotensi habiskan uang negara, menambah kemacetan dan tidak mengurangi emisi.
Justru kebijakan tersebut hanya menghabiskan banyak anggaran. Sementara dampak yang dihasilkan pun cenderung kurang baik.
“Menurut saya, kebijakan ini sekali lagi kebijakan yang semangatnya bagus, tapi faktanya merusak banyak hal. Subsidi ini kan subsidi terbuka, mau siapa saja yang beli motor dan mobil kena (dapat) subsidi,” kata Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirut PT PLN di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
“Jadi tidak ada miskin, tidak ada kurang mampu, semua bisa dapat. Artinya apa? mobil di Jakarta (kita ambil contoh Jakarta) akan bertambah macet. Karena dengan beli mobil baru, tidak mengurangi mobil lama, karena bukan konversi atau bukan penggantian, jadi asap emisinya tetap akan ada,” tambahnya.
Sementara, uang negara begitu banyak terbuang. Apalagi pemerintah berencana memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dan mobil listrik Rp80 juta.
Kalau satu orang Indonesia beli satu juta mobil listrik dengan subsidi Rp80 juta itu berapa banyak subsidi yang dikeluarkan oleh negara. Sehingga mobilnya bertambah banyak, dan jalanan pun tambah macet.
Sehingga Politisi dari Fraksi PKB ini menilai jika kebijakan subsidi motor dan mobil listrik itu menjadi salah satu upaya untuk mendorong transisi energi ke Energi Baru dan energi Terbarukan (EBET). Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan yang sangat terburu-buru dan tidak menarik.
Hal ini dikhawatirkan akan terjadi ledakan jumlah motor dan mobil di Indonesia, tanpa mengurangi polusi yang ada. Oleh karenanya ia berharap kebijakan tersebut perlu untuk dikaji ulang.
Kemudian pada kesempatan yang sama Ia juga mendorong PLN untuk mengawal proses transisi energi ke EBET sesuai dengan UU EBET. Karding meminta PLN untuk membuat gambaran nyata dan langkah-langkah konkret dalam proses pengawalan EBET ini.
Dia pun mendorong pengawalan transisi energi baru dan energi terbarukan. Salah satu poinnya adalah UU tentang EBET (energi baru dan energi terbarukan) yang di dalamnya berisi kebijakan kendaraan untuk mendorong upaya kita melakukan transisi energi.
“PLN sudah berusaha mendorong itu, tetapi saya ingin gambaran lebih nyata langkah-langkah konkret PLN dalam konteks soal energi baru terbarukan ini,” pungkasnya.
(FRI)