Bersih-bersih BUMN Ala Erick Thohir, Apa Dampaknya?
Empat tahun kepemimpinan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langkah bersih-bersih perusahaan pelat merah terus dilakukan.
IDXChannel - Empat tahun kepemimpinan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langkah bersih-bersih perusahaan pelat merah terus dilakukan. Tujuannya untuk membenahi bisnis perseroan agar lebih baik lagi.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan prinsip bersih -bersih BUMN ala Erick Thohir sebuah langkah konstruktif. Bahkan, menjadi kebijakan instrumental yang tepat.
Menurutnya, langkah itu memberikan dampak signifikan atas pembenahan internal BUMN. Karena Itu, menjadi keharusan atau keniscayaan.
"Artinya jika membutuhkan langkah-langkah represif dengan melaporkan agar aparat penegak hukum (APH) mengambil serta menegakan hukum sebagai treatmen untuk membuat BUMN menjadi sehat adalah baik, akan tetapi perlu dan penting juga agar sang menteri membuat serta menata sistem pengendalian internal BUMN," ujar Fahri Bachmid, Kamis (5/10/2023).
Dia memandang dengan penataan sistem pengendalian internal BUMN kedepannya sistem yang kredible di internal Kementerian BUMN dan BUMN telah mapan, meski Menteri sudah berganti.
"Tujuannya agar segala kebocoran serta deviasi atau penyimpangan keuangan negara dapat di eleminir serta teratasi. Semua bisa terwujud jika Menteri atau Presiden membuat sebuah sistem kerja kelembagaan yang kredible serta bersih," katanya.
Erick memang terus berupaya melakukan 'bersih-bersih' di tubuh perusahaan negara. Salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN.
Perluasan audit terhadap dapen BUMN terus dilakukan. Setelah kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick tidak berhenti disitu saja.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Atas dasar kecurigaan itu, Erick menyebutkan, dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dapen BUMN.
Hasil saat ini, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat. Atas temuan itu, Erick terus bergegas.
Dia pun meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu alis audit investigasi.
(SLF)