IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan penyelewengan atau tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) di empat perusahaan pelat merah bukanlah dugaan semata, namun sudah terbukti.
Bukti penyelewengan tersebut berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang direkomendasikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Jadi bukan dugaan lho, sudah ada kerugian negara, makanya kita berani bawa ke Kejaksaan gitu," ujar Erick, Kamis (5/10/2023).
Korupsi dapen di empat BUMN rugikan negara sebesar Rp300 miliar. Erick mencatat kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dari investasi kurang lebih Rp1,1 triliun di situ ada Rp300 miliar yang sudah menjadi kerugian negara," ucapnya.