ECONOMICS

Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta

Muhammad Farhan 02/10/2022 20:25 WIB

Setelah meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE), polisi mulai melaksanakan Operasi Zebra di seluruh Polda se-Indonesia besok.

Besok Operasi Zebra Serentak, Besaran Denda Paling Tinggi Rp1 Juta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE), polisi mulai melaksanakan Operasi Zebra di seluruh Polda se-Indonesia secara serentak mulai Senin (3/10/2022) besok. 

Operasi tersebut dilaksanakan guna meningkatkan keamanan tertib berlalu lintas melalui penindakan secara e-TLE dan konvensional seperti sebelumnya. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan untuk Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya, nantinya akan ditindak tanpa pandang bulu. 

Ia pun mengatakan razia operasi Zebra tidak menyasar pada pelat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap untuk lokasinya. 

"Takkan ada (plat nomor yang diistimewakan), semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak ada secara stasioner seperti dahulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata, akan kita lakukan penindakan," terang Latif saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022). 

Selain melakukan penindakan yang juga menyasar pada pelat kendaraan khusus, Latif juga menegaskan penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. 

Menurutnya, setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya, jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik tidak terelakkan. 

"Kalau kena tilang e-TLE, ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual itu (tilang manual) upaya terakhir di samping teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata, tetap kita tindak secara manual," katanya. 

Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar. 

"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," jelas Latief. 

Selain metode Operasi Zebra besok, Latief mengungkapkan 3.000 personel gabungan diterjunkan guna menyukseskan Operasi yang diadakan mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang. 

"3.000 sekian yang akan kita terjunkan," ujarnya. 

Dalam 3000 personel gabungan tersebut, Latief membeberkan terdiri dari sejumlah unsur instansi yang bertanggung jawab dalam pengaturan serta pengamanan lalu lintas. 

"Dari Ditlantas Polda, dari satuan pendukung, lalu dari instansi terkait juga seperti TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut," beber Latief. 

Untuk diketahui, tidak hanya di Polda Metro Jaya, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Polda. Pada operasi yang dimulai pada 3 Oktober nanti, proses penindakan dilakukan dengan menerapkan sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE), aplikasi mobile e-TLE, serta teguran simpatik. 

Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. 

Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi 

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM 

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar 

Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan 

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar Bahu Jalan 

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam 

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

(DES)

SHARE