IDXChannel - 26 Titik ruas jalan di Jakarta masih terus ditetapkan skema Ganjil Genap (Gage), dengan sejumlah aturan tertentu yang diawasi oleh Personel Dishub dan Kepolisian Pada hari ini, Kamis (29/9/2022).
Pada waktu penerapan waktu Gage tersebut, yakni terbagi dalam dua sesi, pada pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selain itu, aparat juga akan tilang bagi pelanggar yang melintasi di seluruh titik, yang menerapkan Gage di Jakarta yang berlaku mulai 13 Juni 2022 silam.
Gage sendiri tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Sistem Ganjil Genap.
26 titik Gage yang berlaku di Jakarta pada hari ini Kamis (29/9/2022) sebagai berikut;
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.