sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap dan Tidak Anda Sadari

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
26/07/2022 12:00 WIB
Daftar akses gerbang tol yang kena ganjil genap terbaru 2022 ini telah resmi diberlakukan. Para pengendara diminta mengikuti agar tidak tertilang.
Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap dan Tidak Anda Sadari. (FOTO : MNC Media)
Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap dan Tidak Anda Sadari. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Daftar akses gerbang tol yang kena ganjil genap terbaru 2022 ini telah resmi diberlakukan. Para pengendara diminta mengikuti agar tidak tertilang.

Seperti diketahui, penerapan sistem ganjil genap di jalan Tol sendiri merujuk dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu.

Lalu mana saja daftar akses gerbang tol yang kena ganjil genap? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Penjelasan Ganjil Genap

Salah satu alternatif jalan menghindari kebijakan ini adalah menggunakan jalan tol. Meski demikian, pemilik kendaraan perlu mengetahui daftar akses gerbang tol yang kena ganjil genap di DKI Jakarta agar tak terkena tilang saat hendak masuk atau keluar jalan berbayar tersebut. 

Penerapan ini seolah memperpanjang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 diketahui ada 25 ruas jalan yang masuk dalam kawasan  ganjil genap. 

Apabila terdapat pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mendapat hukuman pindana paling lama dua bulan dan denda hingga Rp500 ribu sesuai pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama. 

Gerbang Tol yang kena ganjil genap

Untuk lebih jelasnya, kami juga menghimpun ada 28 akses gerbang tol yang terkena ganjil genap. Apa saja jalannya? 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement